Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kasus LPEI, Dua Saksi Diperiksa Data Pengiriman Sarang Burung Walet ke Hongkong

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat semakin terang benderang kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tiga saksi diperiksa Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jumat (14/1).

Dua dari tiga saksi tersebut diantaranya yaitu saksi M selaku Senior Manager Operation PT Skypak Internasional dan saksi EW selaku Manager Operation PT Fedex/TNT Cabang Semarang.

“Keduanya masing-masing diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Jumat (14/1) malam.

Satu saksi lainnya, tutur Leo, yaitu ML selaku Mantan Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI  periode April 2017. “Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI,” ucapnya.

Dia  menyebutkan pemeriksaan ketiga saksi untuk mengungkap fakta hukum dugaan terjadinya korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019. “Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” kata Leo.

Dalam kasus LPEI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (6/1).

Mereka yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kemudian FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016. Sedangkan dua tersangka lain JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Kelimanya dijadikan tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Tap-01, Tap-02, Tap-03, Tap-04 dan Tap-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 6 Januari 2022.

Sementara dua lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis (13/3). Keduanya yaitu PSNM mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018, dan DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.

PSNM dan DSD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan ditindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 06 dan Nomor 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.(muj)