Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (foto/muj/independensi)

MAKI Laporkan Oknum Petugas BC Soeta Diduga Pungli ke Kejati Banten

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua oknum petugas Bea dan Cukai yang  bertugas di Bandara Soekarno-Hatta kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Pasalnya kedua oknum diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap usaha jasa kurir PT SQKSS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan laporan tersebut disampaikan MAKI melalui surat elektronik dan akun Whatsapp (WA) Hotline Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada 8 Januari 2022.

“Laporan MAKI tersebut menindaklanjuti amanat Presiden Djoko Widodo untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan baik udara maupun laut,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Independensi.com, Sabtu (22/1).

Selain itu, tutur dia, sebagai tindaklanjut pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait laporan dugaan praktik pungli di Bandara Soeta untuk diteruskan kepada penegak hukum.

Dia menyebutkan pemerasan atau praktik pungli diduga dilakukan oknum petugas Bea Cukai Bandara Soeta berinisial AB  dan VI berlangsung sejak April 2020 hingga April 2021. “Atau sudah berlangsung setahun dengan nominal pungli sebesar Rp1,7 miliar,” ungkap Boyamin.

Adapun modusnya dengan mengirimkan surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan bernada menekan disertai ancaman akan menutup usaha PT SQKSS. “Dengan harapan permintaan mereka dipenuhi pihak perusahaan,” ucapnya.

Karena sebelumnya kedua oknum, tutur Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000 perkilogram dari setiap barang kiriman dari luar negeri. “Tapi perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.”

Oleh karena itu, tuturnya, usahanya terus diganggu. “Meskipun perusahaan telah menyerahkan uang yang diminta dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid 19.”

                                                Takut Disadap

Dia menuturkan juga terkait dengan penyerahan uang, terlapor terlebih dahulu menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

“Guna menghilangkan jejak, terlapor saat pertemuan juga meminta nomor HP orang keuangan dan staf perusahaan yang terlibat penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap,” ungkapnya.

Boyamin menduga korban pemerasan atau pungli dari kedua oknum bukan hanya satu perusahaan, melainkan juga ada beberapa perusahaan lainnya.

“Namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Sedang korban-korban lain memilih diam. Karena mempertahankan kelangsungan usahanya,” tutur Boyamin.

Ditambahkannya laporan MAKI telah mendapatkan tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. ‘Sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten,” ucapnya seraya menyebutkan MAKI akan mengawal laporan tersebut dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan jika mangkrak dalam proses penanganannya.(muj)