CIREBON (IndependensI.com) – Enam remaja yang terlibat aksi tawuran di kawasan Cideng pada Minggu (23/1) dini hari lalu, saat ini telah diringkus oleh jajaran Polres Cirebon Kota. Dari enam orang remaja tersebut, diketahui beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang mereka gunakan saat melakukan aksi tawuran.
Kejadian tawuran antar remaja ini, menyebabkan korban berinisial S mengalami luka yang cukup serius akibat terkena senjata tajam.
Polisi menyebutkan, saat ini korban inisial S sudah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit dan mendapatkan sekitar seratus jahitan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kejadian ini bermula saat para pelaku yang merupakan alumni dari tiga sekolah sedang mengadakan acara reuni.
Acara reuni itu turut mereka isi dengan kegiatan konvoi di jalanan dan siarkan secara langsung melalui akun media sosial.
“Setelah melakukan reuni, mereka sepakat untuk konvoi. Saat konvoi di sekitar daerah Pegambiran, salah satu tersangka inisial J melakukan live streaming di akun medsos,” kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/1).
“Saat mereka melakukan live streaming, akhirnya disahut oleh korban inisial S. Si korban ini mencoba untuk menantang. Awalnya tidak digubris, tetapi karena berulang kali, akhirnya dari kelompok J melayani tantangan korban,” lanjutnya.
Menurut Fahri, dari aksi saling tantang melalui aku medsos itu, tawuran antar remaja ini akhirnya terjadi di kawasan Cideng pada Minggu (23/1) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari kasus aksi tawuran ini, polisi telah menetapkan emang orang sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Diungkapkan Fahri, adapun korban inisial S yang mengalami luka cukup serius, tidak menutup kemungkinan akan turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tawuran ini.
Sebab, sebelum mengalami luka yang cukup serius, korban inisial S juga sempat melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam namun berhasil ditangkis oleh pihak lawan.
“Dilihat dari kronologi kasus tersebut, kita juga akan mencari alat bukti yang lain untuk bisa mengungkap keterlibatan dari beberapa orang lainnya. Termasuk peran dari si korban sendiri,” kata Fahri.
“Karena menurut keterangan dari beberapa tersangka ini, si korban juga diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang. Jadi kita juga bisa kenakan nanti kepada si korban yaitu Pasal 351 ayat 1, termasuk juga Pasal 160 KUHP,” ucapnya.
Fahri mengungkapkan, adapun usia dari para pelaku aksi tawuran ini yakni berkisar antara 17 tahun sampai 20 tahun.
“Jadi ada yang masih kategori anak. Nanti akan kita kedepankan sistem peradilan pidana anak untuk proses penyidikannya,” demikian Fahri.