Jaksa Mulai Sidik Kasus Dua Oknum BC Soeta Peras Pengusaha Rp3 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten mulai menyidik kasus dua oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinisial QAB dan VIM yang diduga memeras pengusaha jasa titipan barang sebesar Rp3 miliar.

Guna menyidik kasus tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sejak Selasa (25/1).

Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menyebutkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Banten Nomor Print 61/M.6/Fd.1/01/2021 tertanggal 25 Januari 2022.

“Selanjutnya Tim Jaksa penyidik pada pidana Khusus Kejati Banten hari ini mulai memeriksa saksi-saksi terkait,” ungkap Ivan kepada Independensi.com, Kamis (27/1).

Selain itu, kata dia, Tim Jaksa penyidik akan melakukan upaya paksa lain dalam rangkaian kegiatan penyidikannya untuk membuat semakin jelas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kejati Banten sebelumnya dalam operasi Intelijen melalui Bidang Intelijen menemukan bukti dua oknum pegawai Bea dan Cukai Soeta yaitu QAB dan VIM telah memeras PT SKK perusahaan jasa titipan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengungkapkan bukti-bukti tersebut ditemukan setelah pihaknya mengumpulkan data-data dan keterangan dengan memeriksa sebelas orang dari Bea Cukai dan pihak Swasta.

“Pemeriksaan tersebut sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kajati Banten Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal12 Januari 2022 untuk menindalanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),” katanya, dalam jumpa pers Senin (24/1).

Selain itu untuk melaksanakan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara. “Serta menjaga dan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia,” tuturnya

Adapun modusnya, kata dia, QAB memerintahkan VIM yang ditunjuk menjadi koordinator dan penghubung dengan PT SKK meminta sejumlah uang yaitu Rp1.000/kg atau Rp2.000/kg dari setiap tonase/bulan importasi Shoppe periode April 2020 hingga April 2021.

“Dengan cara menekan melalui surat peringatan, teguran dan ancaman untuk membekukan dan mencabut izin operasional PT SKK yang seluruhnya sekitar Rp3,126 miliar,” ungkap Adhyaksa.

Selain itu pihaknya menemukan bukti pemberian uang sebesar Rp80 juta dari Direktur Utama PT ESL. Dalam operasi intelijen tersebut turut diamankan barang bukti uang tunai dari VIM Rp1,170 miliar yang berada dalam brankas Kantor  Bea Cukai Soeta. (muj)