Jaksa Agung Burhanuddin saat mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2).(foto/muj/independensi)

Dua Mantan Pejabat Garuda Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka yaitu SA selaku Vice Presiden Strategic Management Office dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery yang juga masing-masing selaku anggota tim pengadaan pesawat.

Jaksa Agung Burhanuddin yang mengumumkan langsung penetapan keduanya sebagai tersangka mengatakan, Kamis (24/2) untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua dilakukan penahanan di dua Rutan berbeda.

“SA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan AW di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Jaksa Agung didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Supardi dan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa sebanyak 60 saksi. Antara lain Komisaris, Vice Presiden dan Direksi PT Garuda Indonesia dan PT City Link serta tim pengadaan pesawat.

Sementara SA dan AW sebelum dijadikan tersangka dipanggil sebagai saksi pada hari ini bersama empat orang saksi lainnya. Namun seusai diperiksa hanya keduanya yang kemudian berubah status sebagai tersangka.

Jaksa Agung mengakui saat ini baru keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. “Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada yang lain. Karena kita masih terus kembangkan.”

Dikatakannya juga untuk kerugian negara hingga masih diperiksa dan didalami. “Karena pasti sudah ada uang yang keluar. Tapi masih diperiksa dan nanti ada kesimpulan final berapa kerugian negaranya.”(muj)