JAKARTA (Independensi.com) – Setelah menyelidiki sejak Desember 2021, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya meningkatkan kasus mafia pelabuhan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang tahun 2015-2021 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ditingkatkannya kasus tersebut menjadi penyidikan setelah Kejati DKI Jakarta melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Dari hasil gelar perkara disepakati alat bukti sudah cukup. Sehingga perkara yang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (1/3) malam.
Adapun kasusnya, ungkap Leo, berawal ketika PT HGI pada tahun 2016 dan 2017 mendapat fasilitas impor bahan baku tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas untuk diolah menjadi barang jadi di Kawasan Berikat Semarang milik PT HGI.
Namun fasilitas tersebut diduga disalahgunakan PT HGI bekerjasama dengan oknum pejabat Bea dan Cukai yaitu dengan menjual bahan baku impor tekstil tersebut di dalam negeri tanpa mengolah lebih dahulu menjadi barang jadi.
“Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah lebih dahulu menjadi barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun perusahaan subkon, baru kemudian dijual di dalam negeri atau diekspor,” tutur Leo.
Dikatakannya akibat perbuatan dari PT HGI bersama oknum pejabat Bea Cukai membuat negara mengalami kerugian perekonomian. “Akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)