JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengikuti perkembangan tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait kasus aplikasi Binomo, sembilan jaksa telah ditunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menjadi Tim Jaksa peneliti berkas perkara (P16).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (10/3) penunjukan ke sembilan jaksa penuntut umum tersebut sesuai surat perintah JAM Pidum pada tanggal 2 Maret 2022.
“Mereka ditunjuk setelah JAM Pidum menerima Surat penetapan tersangka atas nama IZ dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tutur Sumedana.
Dia menyebutkan tugas Tim Jaksa P16 nantinya adalah mempelajari berkas perkara tersangka yang diterima dari Tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim saat tahap satu atau penyerahan berkas perkara.
“Selain memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang disangkakan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Seperti diketahui Indra Kenz disangka melakukan tindak pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik. “Tersangka juga melakukan penipuan, perbuatan curang dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Sumedana.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5.
Selain juga disangka melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kasusnya terkait Aplikasi Binomo dimana Indra Kenz diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option tersebut.(muj)