Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Dua Saksi dari BC Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KB-KITE

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Keduanya yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung masing-masing pejabat dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (15/3) kedua saksi yaitu DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat Bea dan Cukai.

“Kemudian satu lagi yaitul BNTP selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Dia menyebutkan kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam kasus yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung seperti diketahui menyidik kasus mafia Pelabuhan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan
kewenangan dan suap menyuap sehubungan penyalahgunaan fasilitas KB-KITE.

Modusnya yaitu bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.

Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Sumedana,  mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai.(muj)