Kompetensi pers di Mapolda Riau

Kapolda Riau Pastikan Pecat Oknum Ipda YR Karena Nyambi Kurir Narkoba

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Kapolda Riau Irjen (Pol) Iqbal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku terkait peredaran 61 kg sabu di Bengkalis dan Pekanbaru.

Diantara ketiga pelaku, terdapat satu orang oknum perwira polisi berpangkat Ipda.

Dari tangan oknum Ipda YR, petugas mengamankan sabu 5 kg di Jl Tuanku Tambusai-Pekanbaru.

Awalnya, dua pelaku pengedar narkoba initial Mr (31) dan Wi (43) ditangkap pada hari Minggu (6/3) di daerah Bantan Bengkalis, Riau.

Dari  tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 56 kg sabu.

Selanjutnya dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda, dan menangkap oknum polisi yang bertindak sebagai kurir.

Dari tangan Ipda YR oknum perwira Polri tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 kg sabu.

Sehingga, dari tangan ketiga pelaku yang ditangkap di Bantan-Bengkalis dan Pekanbaru tersebut, Polisi berhasil mengamankan 61 kg sabu.

Bengkalis ini merupakan pintu utama masuknya barang haram itu ke Riau.

“Khusus mengenai oknum Ipda YR yang mengaku sebagai kurir 5 kg sabu, saya pastikan akan dipecat dari satuan Korps Bhayangkara,”  kata Irjen (Pol) Iqbal, Rabu (16/3) saat konfrensi pers 77 hari kerja menjabat Kapolda Riau.

Menurut Irjen Iqbal, pihaknya tidak malu memberitahukan bahwa dari tangan oknum polisi itu berhasil diamankan 5 kg sabu.

Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng karena ulah beberapa oknum.

Kita akan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.

“Saya bisa pastikan, dia akan disidang, bukti sudah cukup, kita akan keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),”  tegas Irjen Iqbal.

Sementara Direktur Narkoba Polda Riau Kombes (Pol) Yos Guntur mengatakan, oknum polisi Ipda  YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.

Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.

Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini, mengaku baru satu kali.

Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. “Berapa upahnya, masih belum kooperatif,” kata Yos Guntur.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto menjelaskan bahwa, Ipda YR bertugas di Polres Rokan Hilir.

Namun saat ditangkap Kamis (10/3) malam, YR berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru – Riau.

Menurut Sunarto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena kerap terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengintaian, dan menghentikan YR di pinggir jalan.

Petugas yang curiga, lantas memeriksa isi tas yang dibawa perwira pertama Polri itu.

“Tersangka ternyata membawa sabu-sabu sebanyak lima bungkus dan disimpan di sebuah tas warna hitam,” beber Sunarto.

Perwira menengah Polri ini menambahkan petugas langsung memeriksa YR, dan pelaku mengakui bertugas sebagai kurir sabu-sabu.

“Tersangka YR mengaku barang haram itu milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri.

Kini tersangka YR sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, kata Sunarto.

(Maurit Simanungkalit)