JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir yakni JS yang menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga menilep dana penanganan Covid 19 Kabupaten Samosir tahun 2020 ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (17/3).
Tersangka JS ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan bersama tiga tersangka lainnya yaitu SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (selaku PPK Kegiatan).
“Para tersangka ditahan dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada Independensi.com, Jumat (18/3).
Yos mengatakan penahanan dilakukan bukan saat tahap dua atau penyerahan ke empat tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Tapi saat mereka wajib lapor di Kejati. Karena untuk tahap dua telah dilakukan tiga pekan lalu,” ucapnya seraya menyebutkan JPU segera akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan guna para tersangka segera diadili.
Adapun kasus yang menjerat para tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Sedangkan modusnya yaitu dilakukannya penunjukan langsung PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dalam menyediakan pengadaan makanan tambahan gizi di Instansi pemerintah.
“Padahal perusahaan dari tersangka SES selaku rekanan tidak memiliki pengalaman. Karena sub bidang usahanya pertanian, pertenakan dan perkebunan,” tutur Yos seraya menyebutkan akibat perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta dari total anggaran sebesar Rp1,880 miliar.(muj)