Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu terbitkan dua sprintlid kegiatan perambahan hutan terindikasi korupsi dan guna memberantas Mafia tanah.(ist)

Kejati Sumut Selidiki Kasus Perambahan Hutan yang Terindikasi Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim jaksa pidana Khusus kini mulai melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perambahan di dua kawasan hutan yang terindikasi korupsi.

Kedua kawasan hutan tersebut yaitu kawasan hutan Suaka Margasatwa yang berada di wilayah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli. Serta kawasan hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut untuk merespon cepat perintah Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah.

“Untuk itu Kajati Sumatera Utara langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus tanah yang memiliki kualifikasi tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Leo demikian biasa disapa, Rabu (17/11) malam.

Dikatakannya surat perintah penyelidikan dari Kajati Sumut tersebut yaitu Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan perambahan di Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Deli.

Sedangkan Surat perintah penyelidikan Kajati Sumut Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk menyelidiki kegiatan perambahan di kawasan hutan lindung Serdang Bedagai.(muj)