Kejati DKI Jakarta Temukan Satu Kontainer Isi Minyak Goreng akan di Selundupkan ke Hongkong

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang menyelidiki kasus mafia minyak goreng menemukan satu kontainer berisi minyak goreng yang diduga bakal diselundupkan ke luar negeri, Kamis (17/3).

Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 tersebut berada di lapangan penumpukan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) I yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (17/3) dari hasil pemeriksaan di lapangan tim jaksa penyelidik menemukan di dalam kontainer sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

“Minyak goreng tersebut akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong,” ungkap Sumedana.

Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mengamankan kontainer tersebut.

“Selain tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.

Dikatakannya juga dari ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ berdampak pada kerugian perekonomian negara dengan kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.

“Juga memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” ungkapnya seraya menyebutkan pemeriksaan lapangan
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

“Penyelidikan dilakukan sehubungan pemberantasan mafia minyak goreng berkualifikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022,” ujarnya.

Adapun temuan satu kontainer berisi minyak goreng tersebut masih terkait dengan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis (17/3)

Laporan tersebut berkaitan adanya dugaan eksportir ilegal yang menyelundupkan minyak ke luar negeri dengan modus memalsukan isi dokumen dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan dalam PEB pihak eksportir melakukan kamuflase dengan menyebutnya sebagai sayur untuk mengelabui aparat Bea dan Cukai “Karena pihak eksportir tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng,” ungkapnya..(muj)