Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Sita Sejumlah BB Kasus Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (21/3) kemarin melakukan penggeledahan di lima lokasi.

Dua lokasi yang digeledah diantaranya berada di kantor Kementerian Perdagangan, yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan di lantai sembilan dan Direktorat Impor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (22/3) dari kedua ruangan tersebut tim jaksa penyidik menyita sejumlah barang-bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Seperti dari Data Centre pada PDSI Kemendag disita barang-bukti elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam. Berisikan 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri

Sedangkan dari ruang Direktorat Impor disita barang bukti elektronik berupa Personal Computer, Laptop, dan Handphone. Selain dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor terkait impor besi baja dan uang Rp63.350.000.

“Adapun tiga lokasi lainnya yang digeledah yaitu Kantor PT Intisumber Bajasakti, Kantor PT Bangun Era Sejahtera dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sumedana menyebutkan dari kantor PT Intisumber Bajasakti di Jalan Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tim jaksa penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.



Kemudian dari kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jalan Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten disita dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja, faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Sementara dari PT Perwira Adhitama Sejati di Jalan Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara disita barang-bukti elektronik berupa dua buah hardisk eksternal.

Selain itu sejumlah dokumen yaitu dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) besi dan baja, laporan keuangan, Angka Pengenal Impor dan Izin Usaha Industri dan lain-lainnya.

Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Nomor:bPrin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Selain juga penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 serta Penetapan Ketua PengadilanvPengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022.

Sebelumnya, kata Sumedana, tim jaksa penyidik Rabu (16/3) lalu resmi menaikkan status penanganan kasus impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret
2022. (muj)