Bupati Kuansing Abdi Putra

Andi Putra Bupati Kuansing Non Aktif Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Andi Putra – Bupati Kuansing non aktif dari tahanan KPK Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru, Riau.

Pemindahan itu, berdasarkan permintaan terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang disampaikan dalam sidang perdana hari Senin (14/3) yang di gelar secara teleconfrenece di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Pemindahan terdakwa dilakukan Rabu (23/3) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan penetapan majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.  Terdakwa Andi Putra dipindahkan dari Rutan KPK dan menitipkan di Rutan  Kelas I Sialang Bungkuk – Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Muhd Lukman – Kepala Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk menjawab pertanyaan Independensi.com, Kamis (24/3) siang.

Lukman mengakui bahwa pihaknya sudah menerima terdakwa dan saat ini sedang menjalani isolasi selama 14 hari sebagaimana tahanan lainnya.

“Iya, Andi Putra Bupati Kuansing non aktif sudah dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk,” kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, pihaknya menjamin tidak akan ada perlakuan khusus.

Pemindahan tahanan dilengkapi surat swab antigen dengan hasil negatif. Kita lakukan pengecekan kesehatan dan yang bersangkutan sehat.

Kemudian kita tempatkan di kamar isolasi. “Tetap kita lakukan isolasi selama 14 hari, sama seperti tahanan yang lain,” kata Lukman .

Sebagaimana diketahui, Andi Putra Bupati Kuansing non aktif, merupakan terdakwa kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Andi Putra didakwa telah menerima Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar kesepakatannya dengan Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari, untuk perpanjangan izin HGU.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan  yang digelar Senin (14/3/2022) lalu, Wahyu Dwi Oktafianto – JPU KPK dalam dakwaannya menjelaskan perkara Andi Putra terjadi pada 27 September 2021 hingga 18  Oktober 2021 tahun lalu .

Dwi menjelaskan, Andi Putra menerima suap di rumah Sudarso General Manager PT AA di Jalan Kertama Gang Nurmalis Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja, Kuantan Tengah, Kabupaten (Kuansing).

Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma, kata JPU.

Dikatakan, suap berawal ketika PT AA ingin memperpanjang HGU di Kabupaten Kuansing.

Singkat cerita, Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA meminta Sudarso mengurus perpanjangannya.

Surat permohonan perpanjangan HGU PT AA, diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang.

Kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Pada 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau.

Terdakwa Andi Putra, ketika itu diwakili oleh Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar. Hadir pula pihak PT AA selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.

Padahal faktanya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA baru diterima secara resmi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau tanggal 12 Oktober 2021.

Di dalam rapat dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Saat itu ditemukan permasalahan kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun PT AA seluas paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohon berada di Kabupaten Kampar.

Hal itu terjadi karena ada perubahan batas wilayah sehingga HGU PT AA masuk Kab Kuansing.

Akibatnya, ada beberapa kepala desa, antara lain Kepala Desa Sukamaju dan Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing meminta agar PT AA juga membangun kebun kemitraan/ plasma di wilayah desanya.

Pasalnya, PT AA belum membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Atas permasalahan tersebut, PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuansing, karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Namun oleh Muhammad Syahrir, dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/plasma 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.

Selanjutnya Muhammad Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya.

Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Pada bulan September 2021, Andi Putra bertemu dengan Sudarso di Pekanbaru.

Ketika itu, terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Permintaan ini disampaikan Sudarso kepada Frank Wijaya, dan menyetujui pemberian uang tapi bertahap.

Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa segera keluar.

Selanjutnya pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku Kepala Kantor PT AA Cabang Pekanbaru, mengantar uang Rp 500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis Pekanbaru untuk diserahkan kepada terdakwa.

Setelah uang Rp 500 juta diterima, Sudarso kemudian memberitahukan pada terdakwa. Lalu terdakwa memerintahkan sopirnya Deli Iswanto untuk mengambil uang dan meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias Aan.

Pada tanggal 12 Oktober 2021, PT AA membuat Surat Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT AA di Kabupaten Kampar, ditandatangani Direktur PT AA David Vence Turangan, kemudian surat diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuansing agar segera diproses.

Atas pengajuan surat tersebut kemudian terdakwa meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangan sebagaimana telah disepakati sebesar Rp1,5 miliar.

Sudarso kemudian melaporkan permintaan terdakwa pada Frank Wijaya dan disetujui.

Namun Sudarso memberi saran pada Frank Wijaya, agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, karena PT AA sudah pernah memberikan Rp 500 juta sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan terdakwa sebagai Bupati Kuansing.

Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.

Dalam perjalanannya, Sudarso ditangkap oleh KPK, beberapa jam kemudian, giliran Andi Putra yang ditangkap.

(Maurit Simanungkalit)