JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memberi sinyal kasus kelangkaan minyak goreng akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun kelangkaan tersebut diduga akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak goreng oleh sejumlah perusahaan.
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (25/3).
Sumedana mengungkapkan adanya dugaan penyalahguhaan fasilitas ekspor minyak goreng yang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 berawal ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Pemerintah, tutur Sumedana, kemudian membatasi ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).
Dikatakannya terhadap regulasi tersebut eksportir CPO dan turunannya untuk mendapat persetujuan ekspor harus lebih dahulu melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ujarnya.
Namun, tutur dia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal Maret 2022 diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan fasilitas tersebit.
“Yaitu tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang ditentukan. Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengan ini.(muj)