JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat tujuh tahun buron, terpidana kasus korupsi beras miskin (raskin) Purwadi mantan pegawai Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam kini menjadi penghuni Rutan Batam, Kepulauan Riau.
Purwadi dijebloskan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam setelah berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejakaan pada Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat Tanjung Balai Karimun.
“Ya terpidana kita sudah eksekusi ke Rutan Batam semalam setelah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Batam didukung Kejari Karimun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini kepada Independensi.com, Kamis (31/3.
Herlina menyebutkan terpidana diamankan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana terbukti korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun 2010.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 juta.
“Akibat perbuatan dari terpidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp65 juta,” kata mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten ini.
Dia pun mengungkapkan selama buron mantan pegawai Bulog tersebut bersembunyi dan menetap di Tanjung Balai Karimun serta bekerja sebagai tenaga keamanan dan sekuriti.
“Adapun saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada tim tabur kejaksaan,” ucap Herlina seraya menyebutkan setelah diamankan Purwadi dibawa menggunakan kapal menuju Kota Batam.
“Selanjutnya kita bawa ke Kantor Kejari Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan administrasi serta pengecekan kesehatan. Setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB dibawa ke Rutan Batam untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” ucapnya.(muj)