Kejati Banten Bongkar dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Disdik Banten TA 2018

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten bongkar kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut kini sudah ditingkatkan kepada tahap penyidikan umum dari penyelidikan.

“Setelah Tim Jaksa penyelidik pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak awal Januari 2022 menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengadaan komputer untuk UNBK. Sehingga perlu dilakukan penyidikan,” kata Iwan kepada Independensi.com, Selasa (25/1).

Adapun kasusnya, tutur Iwan, berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai Disdik Banten tahun 2018 melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.

Sedangkan dananya, bersumber dari dana APBD sebesar kurang lebih Rp25 miliar yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan dan pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga.

Modusnya, ungkap Iwan, antara lain penyedia jasa atau rekanan mengirimkan barang yang tidak memenuhi spesifikasi seperti yang ada dalam kontrak.

“Selain itu barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap,” ucap dia seraya menyebutkan akibat perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

“Tapi itu perhitungan sementara berdasarkan temuan Tim jaksa penyelidik. Karena untuk angka pastinya akan dikoorsinasikan dengan pihak auditor,” ucap mantan Kajari Langkat ini.(muj)