JAKARTA (Independensi.com) – Pelarian Herliansyah terpidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2011 selama tiga tahun akhirnya berakhir setelah Tim tangkap buronan kejaksaan menangkapnya, Jumat (1/4) sekitar pukul 17.50 WIB.
Herliansyah pun kini harus meringkuk di penjara selama lima tahun sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019. Selain juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terpidana ditangkap Tim tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat berada di sebuah rumah Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
“Terpidana terpaksa diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Timur untuk dieksekusi ternyata tidak datang. Sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Sumedana, Minggu (3/4).
Dia menyebutkan terpidana adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat kegiatan pembebasan atau pengadaan lahan untuk Pelabuhan Kenyamukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah.
Namun, ungkapnya, saat pembayaran uang ganti rugi lahan tahap satu tahun 2011 ternyata terpidana membayar tidak sebagaimana semestinya sebesar Rp1,5 miliar setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp75 miliar. “Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.”
Begitupun saat pembayaran ganti rugi tahap dua sebesarRp4,8 miliar dan dipotong pajak penghasilan sebesar Rp239 juta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.
“Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar lebih,” tutur Sumedana
seraya menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terpidana secara bersama-sama sehingga menguntungkan atau memperkaya orang lain di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Dia pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (muj)