Kejaksaan RI-Polisi Jepang Jajaki Kerjasama Internasional di Bidang Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia dan National Police Agency (NPA) Japan atau Kepolisian Jepang  menjajaki kemungkinan dilakukan perjanjian kerjasama internasional di bidang hukum, baik formal maupun informal.

Penjajakan tersebut disampaikan saat perwakilan NPA Japan dibawah pimpinan rombongan Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita mengadakan pertemuan dengan perwakilan Kejaksaan RI di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kamis (28/4).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan dalam pertemuan tersebut Kejaksaan RI diwakili  Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) pada JAM, Pidum Yudi Handono.

“Kehadirannya juga sebagai Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber) didampingi lima orang jaksa dari Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri,” ucapnya, Jumat (29/4).

Adapun, kata Sumedana, maksud dan tujuan kunjungan dari NPA Japan kali ini yaitu membahas tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kejaksaan RI, tugas dan fungsi serta struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik.

“Pertemuan antara perwakilan Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.(muj)