Kemenkumham Sahkan Luhut MP Pangaribuan Ketua Umum DPN Peradi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Imam Hidayat Sekretaris Jenderal DPN Peradi.

Pengesahan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat, yang sebelumnya Otto Hasibuan dan Harry Ponto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Nomor SK : AHU-120. AH.01.06 tahun 2009.

Kemudian dilanjutkan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Nomor SK : AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Peradi Luhut MP Pangaribuan, Jumat (29/4) bahwa sebelumnya putusan PN Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/PN LBP mengabulkan petitum penggugat yang berbunyi perubahan Anggaran Dasar (AD) PERADI (SOHO) melalui rapat pleno adalah tidak sah atau cacat hukum.

Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang kemudian Dewan Pimpinan Nasional Peradi (SOHO) mengajukan kasasi dan ditolak dalam Putusan MAhkamah Agung Nosmor : 997K/pdt/2022.

Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 667Pdt.G/2017/PN.JkT.Pst Jo 203/PDT/2020/PT/DKI JKT Jo 3085/K/Pdt/2021 dengan ini memberikan penjelasan.

Dalam Pengadilan Negeri bahwa Fauzi Hasibuan tidak berhak memakai mengatasnamakan Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI mengabulkan eksepsi dari penggugat rekonpensi. Sehingga Fauzi Hasibuan mengajukan banding mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan sah kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon berdasarkan Munas II PERADI di Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini amarnya tunggal dan declaratoir yakni hanya menyatakan penggugat in casu soho memiliki kedudukan hukum legal standing untuk melakukan gugatan.

Adapun tuntutan penggugat “PERADI SOHO” yang ditolak adalah penggugat konvensi ke -3 yakni menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) di-TOLAK, tuntutan ke-4 menyatakan terpilihnya Tergugat I sebagai Ketua Umum DPN PERADI secara e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD PERADI, oleh karena itu tidak sah dan batal demi hukum di-TOLAK.

Tuntutan ke -5 menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di-Tolak,

Tuntutan ke-6 Melarang Tergugat I dan Tergugat II melakukan tindakan-tindakan/perbuatan apapun juga yang mengatasnamakan PERADI di-Tolak, yang kemudian PERADI kepemimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan mengajukan kasasi diTolak.

Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya (Het Vermoeden van rechtmatigheid)

Dengan demikian menurut rilis dari Peradi Luhut MP Pangaribuan perlu ditegaskan dan disampaikan bahwa permasalahan trialisme kepengrusan PERADI telah selesai dengan dikeluarkannya SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 atas nama Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat. “Apabila ada oknum-oknum yang mempermasalahkan atau argumentasi tidak sesuai dengan fakta yuridis adalah bentuk argumentasi yang tidak perlu ditanggapi.”(muj)