Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan adanya jajaran kejaksaan terkena operasi tangan tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan tindak pidana korupsi adalah sebagai “seleksi alam” dan untuk membuat jera yang lainnya.
“Jadi jika ada yang kena (OTT—Red), ini pendapat pribadi saya biarlah sebagai ‘seleksi alam’ dan menjadi contoh agar jera yang lain,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (08/11/2019).
Dikatakan juga mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini bahwa dari hasil “seleksi alam” tersebut nantinya akan muncul jaksa-jaksa yang terbaik.
Sementara terkait program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4), dia menyatakan seperti dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI akan dilakukan evaluasi lebih dahulu.
“Kita akan evaluasi, apakah akan dibubarkan atau diganti bentuknya dengan substansi yang tidak jauh berbeda, dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan,” tuturnya setelah bertemu pimpinan KPK.
Dia mengakui adanya kebocoran-kebocoran terkait program TP4. Untuk itu pihaknya akan membuat analisa dan merapatkan dengan pimpinan lainnya dan para pakar sebelum memutuskan nasib program TP4.
Seperti diketahui terkait program TP4 ada dua oknum jaksa ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 setelah salah satunya ditangkap dalam OTT oleh KPK.
Keduanya yaitu jaksa Eka Safitra (ES) anggota TP4D Kejari Yogyakarta dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Sedang dari pihak swastanya sebagai tersangka penyuap yaitu Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Selain itu ada juga sejumlah oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta ditangkap KPK karena diduga terima suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019 dari pengacara Alvin Suherman dan kliennya Sendi Perico dari pihak swasta.
Namun hanya mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dijadikan tersangka oleh KPK. Sedang dua anak buahnya yaitu jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum) dan Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan) diserahkan penanganannya kepada Kejagung dan telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama dituduhkan kepada Agus Winoto.
Terkait kasus jaksa Yuniar dan Yadi, Burhanuddin menjawab pertanyaan tertulis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Kamis (07/11/2019) mengatakan perkembangan penanganan perkaranya yang ditangani Pidsus Kejagung memasuki penyerahan berkas perkara atau tahap satu.
Begitupun penanganan kasus tiga oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pidana kepabeanan dengan terdakwa Soerya Soedharma dari pengacara Alvin Suherman.
Dikatakan Burhanuddin dari perkembangan penanganan perkaranya juga sudah memasuki tahap penyerahan berkas perkara atau tahap satu. Ketiga oknum jaksa di Kejati Jateng yaitu mantan Aspidsus Kusnin, Kasi Penuntutan M Rustam Effendi dan staf TU Benny Chrisnawan.(MUJ).