Ronny Sompie Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah

Loading

JAKARTA (Independensi)- Analis Keimigrasian Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie, mengungkapkan secara gamblang modus operandi mafia tanah di negeri ini.

Ronny menjelaskan istilah mafia merujuk pada kata dalam bahasa Italia, yakni La Cosa Nostra, yang artinya ‘Hal kita’. Dan kata itu sendiri merujuk pada organisasi-organisasi rahasia di Sisilia, Italia dan Amerika Serikat.

Organisasi-organisasi itu beroperasi dengan cara memberikan perlindungan secara ilegal, mengorganisir kejahatan berupa kesepakatan rahasia, transaksi ilegal, penyelesaian perselisihan antar organisasi kriminal serta ‘main’ hakim sendiri.

“Di Indonesia, istilah mafia ini juga digunakan ketika muncul persoalan terkait kepemilikan tanah. Mafia tanah, disini merujuk pada permufakatan jahat dua orang atau lebih, yang melibatkan unsur oknum pemerintah, maupun diluar pemerintahan dengan tujuan merampas tanah milik orang lain maupun milik negara, yang bukan hak nya,” papar Ronny di akun YouTube Ronny Sompie, baru-baru ini.

Mafia tanah ini, sambung Ronny, bisa memiliki beragam cara untuk menguasai tanah secara ilegal.

Salah satu modus operandi mafia tanah, adalah dengan memalsukan dokumen kepemilikan tanah resmi kepunyaan orang lain.

Salah satu wujud dari modus operandi ini adalah dengan memalsukan alas hak milik orang lain.

“Jadi mafia tanah ini menggunakan alas hak yang sebenarnya tidak benar, tapi mereka rekayasa sehingga alas hak itu seolah-olah benar,” ujar Ronny.

Kemudian mafia tanah itu menggunakan alas hak yang seolah-olah benar itu, dalam pembuktian kasus secara perdata di pengadilan.

Dalam peradilan perdata, sambung Ronny, hakim biasanya memang tidak menguji kebenaran materiil dari sertifikat kepemilikan tanah..

“Artinya, berlaku azas siapa yang menggugat, dia yang harus mendalilkan kebenarannya dalam sidang pengadilan,” ujar Ronny.

Seyogyanya, lanjut Ronny, dalam sidang pengadilan perdata, hakim harus menguji bukti kepemilikan yang didalilkan penggugat.

Kalau tidak demikian, tegas Ronny, maka ini adalah kesempatan bagi mafia tanah untuk memperoleh legalitas atas sertifikat kepemilikan tanah yang mereka dalilkan dalam sidang pengadilan tersebut.

“Inilah awal keberhasilan dari mafia tanah, untuk melanjutkan upayanya, memiliki hak atas tanah dengan pembuatan surat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional, atau mengajukan tuntutan untuk bisa menguasai tanah tersebut sesuai dengan bukti kepemilikannya yang dimenangkan dalam sidang perdata sebelumnya,” papar Ronny.

Ronny mengungkapkan, untuk menyelesaikan permasalahan akibat ulah mafia tanah ini, bisa digunakan mekanisme Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS).

Mekanisme itu, lanjut Ronny, adalah penyelesaian secara damai diantara para pihak bertikai, di persidangan perdata.

Tapi, sambung Ronny, dikalangan penegak hukum pidana, terkenal juga istilah Restorative Justice, atau keadilan yang memulihkan.

“Nah, ini mungkin bisa menjadi cara penyelesaian yang bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait, ketika muncul persoalan terkait mafia tanah,” ujar Ronny. (Hiski Darmayana)