Juniver Tolak Mentah-mentah Klaim Otto Soal PERADI Paling Sah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menolak mentah-mentah klaim Ketua Umum PERADI SOHO Otto Hasibuan kalau PERADI SOHO yang dipimpinnya sebagai satu-satunya PERADI yang sah.

Menurut Juniver pernyataan Otto yang disampaikan melalui surat terbuka pada 3 Mei 2022 yang dimuat di salah satu media cetak sangat menyesatkan dan harus diluruskan. Dia pun menghimbau agar Otto tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat meresahkan dunia advokat di Indonesia.

“Karena tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan PERADI SAI tidak sah dan melarang PERADI SAI melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” kata Juniver dalam rilis yang diterima Independensi.com, Selasa (10/5).

Dia mengungkapkan juga kalau PERADI SOHO pernah menggugat PERADI Rumah Bersama Advokat (RAB) di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan maupun PERADI SAI di bawah kepemimpinannya.

“Gugatan tersebut dimaksudkan agar Pengadilan menyatakan kepengurusan PERADI RBA dan PERADI SAI tidak sah serta dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain,” tuturnya.

Namun, tegas Juniver, semua gugatan PERADI SOHO ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung. “Sehingga tidak ada satu putusan pun yang menyatakan PERADI RBA dan PERADI SAI tidak sah.”

Selain itu, ungkapnya, tidak ada satu putusan pun yang melarang PERADI RBA dan PERADI SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain.

Dikatakan Juniver putusan atas gugatan PERADI SOHO terhadap PERADI SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020.

“Dalam putusan yang tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan PERADI SOHO antara lain dipertimbangan persoalan kepengurusan PERADI merupakan permasalahan internal PERADI yang seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Dalam pertimbangan juga disebutkan sebagai organisasi independen sebagaimana diinginkan PERADI sendiri, PERADI seharusnya mampu menyelesaikan sendiri secara bebas dan mandiri.

“Khusus tentang gugatan PERADI SOHO terhadap PERADI RBA yang juga
telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menolak tuntutan PERADI SOHO,” ujar Juniver.

Dikatakannyan tuntutan PERADI SOHO yang ditolak pengadilan yaitu agar Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI RBA dinyatakan tidak sah, serta
perbuatan kedua tergugat yang melakukan PKPA, Pengangkatan Advokat, pengusulan Penyumpahan Advokat merupakan perbuatan melawan hukum.

Dia menyebutkan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 203/PDT/2020/PT.DKI.JKT. yang dikuatkan Mahkamah Agung, Pengadilan merujuk Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang mengakui adanya beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan PERADI.

Selain itu mempertimbangkan juga karena PERADI SOHO dan PERADI RBA telah melakukan kegiatan PKPA, pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain, akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika kepengurusan PERADI yang ada dinyatakan tidak sah beserta segala perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Juniver pun menilai Otto lupa atau gagal paham dalam memahami pertimbangan putusan PT DKI Jakarta yang telah dikuatkan Mahkamah Agung terkait dengan pernyataan Otto bahwa kepengurusan Peradi SOHO adalah yang paling sah didasarkan pada asas Legalitas.

Dia menegaskan bahwa PT DKI Jakarta dalam putusannya sama sekali tidak menggunakan asas Legalitas melainkan asas Manfaaat dan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan PERADI. (muj)