Kejari Kota Tangerang Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Gebang Raya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut Kejari Kota Tangerang juga telah menetapkan empat tersangka, Selasa (10/5). Ke empatnya yaitu OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Jarya Nusantara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan ke empatnya dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim jaksa penyidik pidana khusus saat menyidik kasus tersebut.

“Selanjutnya ke empat tersangka kita tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan pertimbangan atau alasan subyektif dan obyektif dari tim jaksa penyidik,” kata Erich kepada Independensi.com, Selasa (10/5).

Dia menyebutkan alasan subyektif yaitu adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang-bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Sedangkan alasan obyektif yaitu tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih,” tuturnya seraya menyebutkan kasus pembangunan Pasar tersebut sudah disidik sejak November 2021.

Adapun modusnya para tersangka diduga melakukan kegiatan pembangunan Pasar Gebang Raya dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar yang secara kuantitas bangunannya tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai  kontrak.

“Itu sesuai hasil audit fisik bangunan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang,” ungkap Erich.

Dikatakannya akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp640 juta. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)