Kasus Mafia Pupuk, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang mendapat apresiasi dari Jaksa Agung sejauh ini baru menetapkan satu tersangka kasus mafia pupuk yang berhubungan dengan dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi periode 2019-2021

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan satu orang yang telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka yaitu MYF selaku Direktur CV Tani Jaya.

“Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah atau ada tersangka baru. Tergantung dari hasil perkembangan penyidikan yang masih kita lakukan,” tutur Abun kepada Independensi.com, Rabu (11/5).

Dia menyebutkan tersangka MYF selaku distributor pupuk urea di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan juga telah ditahan di Rutan Pekalongan sejak tanggal 25 April 2022.

Dikatakannya ada sejumlah modus operandi diduga dilakukan tersangka. Antara lain, ucap dia, menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) serta membuat dokumen fiktif dan penyaluran fiktif.

“Selain itu tersangka diduga melakukan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung ini.

Dalam penyidikan pihaknya juga sempat menggeledah sejumlah tempat. Yaitu Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan.

Kemudian Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kesesi, CV Tani Jaya di Jalan Raya Kaibahan, Kesesi, dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) Tani Jaya Makmur di depan Pasar Kesesi.

Abun mengatakan dari hasil penggeledahan tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen atau surat-surat terkait kasus tersebut. “Penyidikan yang kami lakukan untuk merespon perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk.”

Jaksa Agung Burhanuddin seperti diketahui melalui Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam kunjungan kerja virtual, Senin (9/5) antara lain memberikan apresiasi kepada Kejari  Kabupaten Pekalongan yang secara cepat merespon perintahnya untuk mengusut dan memberantas mafia pupuk.

Dia bahkan meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri lainnya untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk dan jika perlu mempelajari atau meniru penanganan kasus dugaan mafia pupuk oleh Kejari Kabupaten Pekalongan.

“Terutama dalam memahami pola dan modus operandinya,” katanya seraya mengakui kalau mafia pupuk sudah lama meresahkan para petani dan merugikan negara.(muj)