Maria Pauline Lumowa (baju oranye) saat berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Serbia setelah melarikan diri dan bersembunyi selama 17 tahun di luar negeri.(ist)

Maria Lumowa Segera Diadili dalam Kasus Pembobolan BNI Kebayoran Baru Rp1,7 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah tertunda selama 17 tahun karena sempat buron, pemilik PT Gramarindo Grup Maria Pauline Lumowa segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp1,7 triliun.

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menyidik kasus tersebut telah menyerahkan tersangka Maria Lumowa berikut barang-buktinya kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara Maria Lumowa yang berkewarganegaraan Belanda ini dinyatakan Tim JPU telah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna kepada Independensi.com, Jumat (6/11) mengatakan terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan oleh tim JPU di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dia menyebutkan tim JPU juga segera akan menyusun surat dakwaan. “JIka sudah selesai maka surat dakwaan bersama berkas perkaranya dalam waktu secepatnya  dilimpahkan ke pengadilan.”

Dalam kasus korupsi pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru pada 17 tahun lalu, Maria Lumowa memang tinggal satu-satunya belum diadili karena telah buron satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2003.

Namun Maria Lumowa akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Serbia setelah sang buronan ditangkap pihak NCB Interpol Serbia di Bandar Udara Internasional Nikola Tesla, Serbia setahun lalu pada 16 Juli 2019.

Adapun kasusnya terkait pengajuan Letter of Credit (L/C) fiktif oleh PT Gramarindo Group milik Maria Lumowa dan Adrian Herling Waworuntu kepada BNI Cabang Kebayoran Baru dengan modus melakukan kegiatan ekspor yang ternyata fiktif.

Kasus tersebut menjerat sejumlah oknum dit BNI. Antara lain mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono dihukum 16 tahun penjara, Nirwan Ali juga mantan Kepala Cabang dihukum delapan tahun penjara dan Edi Santoso mantan Kepala Customer Service Luar Negeri dihukum seumur hidup.

Selain itu Wayan Saputra (mantan Kepala Divisi Internasional BNI) dan Aan Suryana (mantan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar) dihukum masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan dari pihak PT Gramarindo grup yaitu Adrian Herling Waworuntu dihukum seumur hidup. Kemudian mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata serta Direktur PT Petindo Perkasa John Hamenda masing-masing dihukun 20 tahun penjara.

Selain itu Rudy Sutopo (Dirut PT Mahesa), Ollah Agam ( Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia), Andrian P Lumowa (Dirut PT Magnetiq Usaha Esa) dan Aprilla Widhata (Dirut PT Pantripros) masing-masing dihukum 15 tahun penjara.

Kemudian Titik Pristiwati (mantan Dirut PT Bhinnekatama) dan Richard Kountol (mantan Dirut PT Metranta) masing-masing dihukum delapan tahun penjara.

Sedangkan Yudi Baso (Direktur PT Basomindo) dan Jeffery Baso (pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific) dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.(muj)