Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos hitam bertopi) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Apartemennya, Jumat (4/9) malam.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Apartemen Jakarta Utara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan kasus penipuan Donny Andy Sarmedi Saragih, 48, berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi tempat persembunyiaannya, Jumat (4/9) malam sekitar pukul 23.50 WIB.

Donny yang juga mantan Direktur PT Trans Jakarta ini tidak melakukan  perlawanan saat ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.

“Karena sebelumnya terhadap terpidana telah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejati DKI dan Kejari Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (5/9).

Dikatakannya setelah ditangkap Donny yang sudah berstatus terpidana langsung
dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani
hukuman dua tahun penjara.

Hari menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah
Agung Nomor:100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo PT DKI Jakarta Nomor
:309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo Putusan PN Jakarta Pusat
Nomor: 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.

Dalam amar putusannya MA menyatakan terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Kasus yang menjerat Donny terkait penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai
petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memperoleh keuntungan
sebesar 171.000 dolar AS dan ditambah Rp20 juta.

“Perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjadi karyawan PT
Lorena transpor, namun mengaku petugas OJK,” ungkap Hari.

Dia menambahkan terpidana adalah buronan ke 62 yang berhasil ditangkap
dari awal tahun hingga 4 September 2020 melalui program tangkap buronan
atau Tabur.(muj)