Tim JPU Teliti Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan tahap satu atau berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia.

Penyerahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus setelah merampungkan pemberkasan seluruh para tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rabu (11/5) ketiga berkas perkara antara lain atas nama tersangka AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014.

Kemudian, tutur dia, berkas -perkara atas nama tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. “Baik tersangka AW dan  SA adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 tahun 2011 dan pesawat ATR 72-600 tahun 2012,” tuturnya.

Sedangkan satu berkas perkara lainya, ungkapnya, yaitu atas nama tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode Tahun 2005-2012.

Dikatakannya setelah menerima berkas perkara ketiga tersangka selanjutnya tim JPU yang sesuai KUHAP memiliki waktu 14 hari akan melakukan penelitian dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil, dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.

                                                                       Ada Indikasi Suap dan Penyimpangan 

Terkait kasus tersebut Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan pihaknya menemukan adanya indikasi suap menyuap dalam proses lelang pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda.

“Dugaannya suap mengarah untuk memenangkan pihak Bombardier dan ATR selaku penyedia jasa dan Itu akan kita dalami. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari dugaan suap tersebut” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/4).

Dia menyebutkan juga dalam pengadaan pesawat diduga ada sejumlah penyimpangan. “Antara lain terkait kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ 100 dan ATR 72-600 priode tahun 2011-2013.”

Masalahnya, tutur dia, kajian Feasibility Study atau Business Plan yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Akibatnya PT Garuda mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat Bombardierv CRJ-1000 dan ATR 72-600. “Atas kerugian keuangan negara itu diduga telah menguntungkan pihak Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa,” tuturnya.

Selain itu, ucap Jaksa Agung, juga menguntungkan perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.(muj)