KARAWANG (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang akhirnya jebloskan mantan pejabat di Dinas Pertanian berinisial US tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.
Penahanan terhadap US mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang dilakukan sejak Jumat (13/5) pekan lalu seusai tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Martha P Berliana mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-709/M2.26/Ft.1/05/2022.
“Tersangka kita lakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan yang masih terus dilakukan hingga kini,” tutur Martha kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Karena, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka atau tersangka baru dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Martha menyebutkan kasusnya berawal ketika Dinas Pertanian Kabupaten Pertanian mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian sebesar Rp9,2 miliar yang bersumber dari APBN.
Namun, tutur dia, saat DAK Bidang Pertanian dibagikan-bagikan kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani di Karawang diduga terjadi pungutan-pungutan liar oleh Dinas Pertanian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian ditetapkan US mantan Kabid Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang sebagai tersangka,” ucap Martha.
Adapun, kata dia, untuk dugaan kerugian Negara sebesar Rp1 milar lebih berdasarkan laporan auditor independen atas penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian Kabupaten Karawang tahun anggaran 2018.(muj)