Direktur Institut Sarinah Eva Sundari

Tanah Adat Sunda Wiwitan Cigugur Terancam Dieksekusi, Eva : Terus Berjuang!

Loading

KUNINGAN (Independensi.com)- Rencana eksekusi lahan adat yang mengancam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya Direktur Institut Sarinah Eva Sundari. Eva Sundari menyerukan agar masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.

Dia menyatakan, dalam kondisi demokrasi ekonomi yang masih lemah, hukum memang sulit memenangkan kaum lemah. Tetapi dunia tidak boleh “kiamat” bagi para pejuang keadilan yang ada di jalan benar.

” Saya banyak menerima kasus serupa dan saya berharap rakyat, termasuk warga Sunda Wiwitan tidak putus asa,” ujar Eva kepada Independensi, Selasa (17/5/2022).

Eva juga berharap Rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan. Hal itu penting, agar masyarakat adat mendapatkan perlidungan hak.

” Kemenangan masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur akan menyemangati masyarakat adat lainnya,” ujar alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia itu

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan Sita Eksekusi terhadap tanah Adat Mayasih, yang akan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022.

PN Kuningan memandang tanah adat tersebut sebagai tanah warisan yang bisa dimiliki pribadi tertentu.

Padahal, menurut masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur, Tanah Adat Mayasih merupakan tanah adat warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal adat, dan bukan tanah warisan milik pribadi.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur ini muncul setelah Pengadilan Negeri Kuningan memenangkan gugatan Jaka Rumantaka, salah seorang bekas warga adat yang mengklaim tanah adat masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur sebagai warisan miliknya pribadi.

Untuk diketahui, Jaka Rumantaka merupakan merupakan cucu Pangeran Tedjabuwana.

Dari istri pertamanya, Tedjabuwana memiliki tiga orang anak perempuan. Salah satunya bernama Ratu Siti Djenar, ibu dari Jaka Rumantaka. Namun, istri pertama Pangeran Tedjabuwana wafat di kemudian hari.

Lima tahun setelah istri pertamanya wafat, Pangeran Tedjabuwana menikah lagi dengan istri kedua dan dianugerahi tujuh orang anak. Salah satunya bernama Djatikusumah.

Karena Pangeran Tedjabuwana tak mendapat anak laki-laki dari istri pertamanya, maka Djatikusumah sebagai anak laki-laki tertua dari istri kedua Pangeran Tedjabuwana, terpilih menjadi penerus kepemimpinan Tedjabuwana. Hal ini tak terlepas dari tradisi kuat dalam masyarakat adat Cigugur bahwa kepemimpinan adat harus dipegang oleh seorang laki-laki.

Dan dengan mengklaim diri sebagai pewaris sah Pangeran Tedjabuwana, Jaka Rumantaka berupaya merebut lahan masyarakat adat Cigugur terutama Tanah Mayasih melalui upaya hukum, yang dimenangkan oleh PN Kuningan. Rumantaka menolak pandangan warga adat, bahwa tanah Mayasih adalah tanah adat masyarakat AKUR Cigugur. (Hiski Darmayana)