JAKARTA (Independensi.com)- Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mendesak Pemerintah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Ade Armando menegaskan, bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diwajibkan dalam SKB 2 Menteri tersebut, yang mewajibkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar.
“Syarat ini kerap menjadi instrumen kelompok intoleran dari kalangan mayoritas untuk menolak kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah, entah itu gereja, pura, wihara, atau masjid. Dengan atau tanpa tangan aparat negara,” ujar Ade, baru-baru ini.
Ade Armando pun mencontohkan upaya penolakan pendirian Masjid Taqwa di Samalanga, Bireuen, Aceh. Satpol PP Kabupaten Bireuen pun ikut dalam arus penolakan pendirian masjid milik warga Muhammadiyah setempat itu.
Secara demografis, mayoritas warga di Samalanga adalah Muslim. Namun, dari sisi aliran keislaman, mayoritas warga Samalanga bukan Muhammadiyah. Jadi, Muhammadiyah adalah kelompok minoritas di Samalanga.
“Apa yang terjadi ini mengingatkan kita bahwa ada persoalan serius dengan pemenuhan hak warga, terutama dari kaum Minoritas, untuk membangun rumah ibadah,” tegas Ade.
PIS percaya setiap warga berhak untuk mendirikan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
“Hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya,” kata Ade.
Karena itu, Ade mengimbau agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tidak boleh dibiarkan berlaku lebih lama lagi. Aturan itu jelas-jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga.
“Korban aturan itu adalah semua rumah ibadah, tak terkecuali masjid. PIS berharap pemerintah dapat meninjau kembali, bahkan membatalkan Peraturan Bersama 2 menteri tersebut,” terangnya. (Hiski Darmayana)