JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat berupa areal pertambangan di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar yang berada di Kalimantan Timur guna pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sita eksekusi tersebut dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus pada Rabu (18/5).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (20/5) sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain itu, kata Sumedana, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun lebih.
“Namun jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.
Dia menyebutkan aset Heru Hidayat yang telah disita eksekusi tersebut selain seluruh areal tambang yang di dalammya terdapat areal produksi tambang, juga terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.
“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT GBU, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ucapnya. Seperti diketahui Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dihukum seumur hidup.(muj)