Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC PPP Gresik, dihadiri seluruh jajaran pengurus, kader maupun simpatisan partai berlogo Ka’bah itu dengan penuh antusias. Karena materi yang disampaikan terkait dengan persoalan ekonomi masyarakat.
Salah seorang anggota Fraksi PPP DPRD Gresik Lilik Hidayati mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui produk undang-undang yang telah di godok oleh pihak eksekutif dan legislatif Gresik.
“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik wajib diketahui oleh masyarakat, agar mereka mengerti dan tau apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya tentang Perda nomor 17 / 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, yang kita sosialisasikan saat ini,” ujarnya, Sabtu (21/5).
Dengan memahami Perda tersebut panjut Lilik, masyarakat yang butuh modal usaha bisa memanfaatkannya. Apalagi pinjaman dari pemerintah daerah tentunya tidak beresiko jika dibandingkan jika harus melakukan pinjaman ke Bank.
“Kami sebagai wakil rakyat ingin berbagi solusi, agar masyarakat yang ingin mengembangkan perekonomian secara mandiri paham setelah mengikuti sosialisasi ini. Sehingga, masyarakat yang butuh pinjaman untuk membuka atau meningkatkan usahanya bisa langsung mengajukan ke Bank Gresik.
Kalau sudah ada Bank Gresik yang selalu siap memberikan pinjaman dengan persyaratan yang tidak berbelit, maka harus segera dimanfaatkan. Jangan sampai masyarakat kecil, selalu terjerumus ke rentenir yang tentunya resikonya justeru sangat berat,” tuturnya.
Sementara, anggota Fraksi PPP DPRD Gresik Khoirul Huda menjabarkan tentang pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta pelaksanaan PKH bisa tepat sasaran. Sebab, kenyataan dilapangan masih banyak orang miskin yang belum tercover atau masuk dalam program nasional itu.
“Persoalan program nasional saat ini, adalah masih banyak ditemukannya orang yang secara ekonomi mampu masuk sebagai penerima bantuan. Sedangkan orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin justeru tak masuk data. Maka problem lama yang sampai sekarang belum terselesaikan, harus segera diperbaiki,” ungkapnya.
“Perbaikan harus dilakukan secara nenyeluruh dan fair, karena kami banyak temuan ada Kepala Desa (Kades) yang memasuki anggota data keluarganya sebagai penerima bantuan KIS atau PKH. Kalau memang benar yang dimasukan itu kategori miskin, tentu tidak menjadi persoalan. Tapi jika orang yang kategori mampu, maka tidak dibenarkan dan akan kami pantau terus,” tegasnya.
“Terkait persoalan-persoalan tersebut, tentunya menjadi atensi penting kami untuk melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan fungsi legislatif. Selain itu, kami akan terus perjuangkan agar dana bantuan sosial tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (Mor)