JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengusut kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya memeriksa Notaris LDS.
Namun seusai pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB, Senin (23/5) ) status LDS belum berubah masih sebagai saksi sehingga bisa dengan bebas melenggang kangkung keluar dari kantor Kejakti DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Selasa (24/5) mengakui pemeriksaan terhadap saksi LDS yang berprofesi sebagai notaris adalah untuk yang pertama kali dilakukan tim penyidik.
“Selama pemeriksaan saksi LDS mendapat 46 pertanyaan dari tim penyidik. Diantaranya soal seputar pembebasan lahan dan adanya dugan pembagian uang keberbagai pihak yang diduga hasil dari korupsi,” kata Ashari.
Dikatakannya juga tim penyidik pada Jumat (20/5) pekan lalu menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti dari kantor LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur dan rumah LSD di daerah Jatibening, Bekasi.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Karena sebelumnya tim penyidik mendapat informasi adanya barang-bukti berupa dokumen penting terkait kasus yang disidik disimpan dan berada di rumah saksi LDS,” kata Ashari.
Kejati DKI Jakarta dalam kasus yang diusut sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah (kini JAM Pidsus) Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021 telah memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi tersebut diantaranya dari Pemprov DKI Jakarta yaitu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati dan juga mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin.
Selain itu saksi pemilik tanah serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dan kelurahan setempat. Termasuk memeriksa seorang saksi yang diduga sebagai makelar tanah.(muj)