Presiden Desak Pemanfaatan E-katalog Lokal Segera oleh Pemda

Loading

JAKARTA (independensi com) – Menteri Koordinator  bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mendorong pemanfaatan e-katalog lokal oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Baru terdapat 46 Pemda  yang telah menayangkan e-katalog lokal,” kata Luhut.

Sesuai arahan Presiden, minimal 436 Pemda telah memasukkan produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) unggulan daerah ke dalam e-katalog lokal, hingga 31 Mei 2002.

Negosiasi kontrak kerja yang tidak berpihak pada pemanfaatan produk dalam negeri, harus dikikis.

Hal tersebut disampaikan Luhut pada acara Arahan Presiden RI dan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Jakarta Convetion Center (JCC), Selasa, (24/5)

“Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar semua Pemda berkomitmen menggunakan produk dalam negeri,” ujarnya.

Luhut pun mengakui jika masih ditemukan negosiasi yang belum berpihak terhadap produk buatan dalam negeri.

Saat ini, katanya, komitmen kementerian dan lembaga terhadap produk dalam negeri mencapai Rp 802 Triliun. Sedangkan komitmen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 290 Triliun.

“Realisasi kontrak produk dalam negeri  baru mencapai Rp 161 Triliun,” tegasnya.

Namun begitu Dirinya mengaku optimistis, dengan kerja sama semua pihak, upaya mendorong pemanfaatan peningkatan produk dalam negeri akan meningkat, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Saat ini sistem aplikasi Kementerian Keuangan telah terintegrasi dengan sistem informasi kinerja penyedia milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini tentu makin memudahkan pihak-pihak terkait.

“Jadi semua makin terintegrasi sehingga ini juga akan mengurangi potensi korupsi,” katanya, Luhut menambahkan sistem akan dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.

Rekomendasikan BPKP untuk mendorong pemanfaatan produk lokal

Saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Muhammad Yusuf Ateh, merekomendasikan sejumlah langkah untuk percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.

Pertama adalah dengan peningkatan akurasi data produk dalam negeri dalam e-katalog. Kedua penguatan dan penegasan kembali definisi produk dalam negeri.
Langkah ini diungkapkan Yusuf, karena menilai masih terjadi permasalahan khususnya dalam akurasi data produk di e-katalog.

“Kementerian Perindustrian, Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasilkan produk lokal yang mampu menggantikan produk impor,” urainya.

Terkait definisi produk dalam negeri, Yusuf mengakui masih sangat longgar sehingga menimbulkan multitafsir produk dalam negeri yang diatur undang-undang nomor 17 maupun peraturan menteri perindustrian Nomor 16 Tahun 2011.

Yusuf
menyatakan, produk dalam negeri yang mempunyai tingkat kandungan dalam negeri sangat rendah, dapat digunakan kementerian atau lembaga daerah dan badan usaha sebagai aksi strategi pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Namun begitu, lokapasar atau market place belanja pemerintah dikatakan Yusuf mengalami peningkatan signifikan. Jumlah barang yang ditayangkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, per tanggal 3 Mei 2022.
“Terdapat kenaikan 100% dibanding tahun 2021. Walaupun kenaikan ini masih jauh dari target 1 juta produk,” kseraya menambahkan jika kondisi ini sebagai langkah awal yang baik dan positif. (hpr)