Foto : Petugas Polresta Malang Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak.

Cegah Penyebaran PMK, Polresta Malang Kota Sekat Kendaraan Pengangkut Ternak di Wilyah Perbatasan Antar Daerah

Loading

MALANG (Independensi.com) – Polresta Malang, bersama instansi terkait terus berupaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi dengan mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan.

Pos pemeriksaan didirikan di wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru dan Kedungkandang untuk mencegah hewan ternak yang terpapar PMK masuk maupun keluar dari Kota Malang.

Seperti halnya yang dilakukan di Pos Pemeriksaan Kacuk Barat yang merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.  Jajaran Polsek Sukun Kota Malang semakin meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Bahkan, petugas di lapangan mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran PMK.

“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak” ujar Kanit Lantas Polsek Sukun Iptu Luhur Santoso, Sabtu (4/6).

“Wilayah Sukun merupakan perbatasan antara Wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, kita lakukan pemeriksaan dokumen termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara distribusi hewan ternak,” tuturnya.

“Kendaraan yang kita periksa adalah armada pengangkut hewan ternak, hingga Rumah Potong Hewan, semua kita periksa untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK,” tandasnya (MAS)