JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencegah lima orang untuk dapat berpergian ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Ke limanya dicegah karena diduga terkait kasus mafia tanah sehubungan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Selasa (7/6) ke lima orang yang dicegah berpergian ke luar negeri tersebut masing-masing berinisial JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ke lima orang tersebut sudah diajukan Kejati DKI Jakarta sejak 24 Mei 2022,” ungkap Ashari seraya menyebutkan alasan pencegahan keluar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Antara lain, tutur dia, jika tiba-tiba keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak dibutuhkan oleh penyidik. “Sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya.”
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejauh ini memang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Padahal sejumlah saksi termasuk diantaranya dari Pemprov DKI Jakarta yaitu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati dan juga mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin sudah diperiksa tim penyidik Kejati DKI Jakarta
Selain itu saksi pemilik tanah serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dan kelurahan setempat. Termasuk memeriksa dari pihak notaris maupun saksi yang diduga sebagai makelar tanah.
Adapun kasusnya sudah diusut sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah (kini JAM Pidsus) Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.(muj)