Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. (ist)

Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Tinggal Selangkah Lagi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)–  Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bekasi sudah dibahas sejak 2017 silam. Bahkan, antara Kepala Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah sepakat. Namun, pelaksanaannya hingga saat ini belum terealisasi.

Terkait hal itu, sebagaimana diterangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini,  Rabu (8/6/2022), proses pemisahan asset tinggal selangkah lagi. Artinya, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sebagai kepala daerah pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, hanya menandatangani pengakhiran kerjasama, karena prosesnya sudah berjalan selama ini.

Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki PDAM Tirta Patriot. Lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki PDAM Tirta Bhagasasi secara 100 persen tanpa dibagi dua oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Sebetulnya, sekarang ini tinggal tanda tangan kepala daerah. Ini yang menjadi amanat Penjabat Bupati sekarang Dani Ramdan, bagaimana pengakhiran kerjasama ini harus sudah selesai. Kedua kepala daerah ini tinggal tanda tangan saja, karena proses-proses sebelumnya telah selesai dilalui,” kata Ani.

Dia menjelaskan, dinamika politik yang berkembang membuat proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi terkatung-katung selama ini.

Ditambahkan,  PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diibaratkan seperti layangan putus. Mau diberi dana penyertaan modal tetapi belum ada pengakhiran kerja sama di kedua Pemerintah Daerah. Mau mengembangkan jaringan pipa PDAM ke Kota Bekasi sudah tidak diperbolehkan karena Kota Bekasi telah memiliki PDAM Tirta Patriot.

“Kota Bekasi juga tidak boleh memberikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi. PDAM Tirta Bhagasasi tidak boleh melakukan perluasan jaringan pipa di Kota Bekasi. Kondisi seperti ini, seharusnya memudahkan kedua kepala pemerintahan untuk mengakhiri kerja sama,” tuturnya.

Meskipun kedua kepala daerah ini belum definitif, Kabupaten Bekasi masih Pj dan Kota Bekasi masih dijabat pelaksana tugas (Plt), Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar kedua kepala daerah melakukan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pengakhiran kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi segera dilakukan.

Langka selanjutnya, tambah Ani, PDAM Tirta Bhagasasi akan mengubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Upaya kami dari Komisi I, sudah luar biasa sekali mendorong agar terjadi pemisahan aset PDAM ini, antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Ani dari Fraksi PKS ini.

Persetujuan Dewan

Sebelumnya diberitakan, Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Tinggal Persetujuan DPRD, sebagai mana pernah  diungkapkan  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Sebab , antara pihaknya dengan Bupati Bekasi sudah sepakat pemisahan asset PDAM Tirta Bhagasasi.

“Hasil kesepakatan bersama dan sesuai hitungan BPKP Jawa Barat, Pemkot Bekasi akan memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar. Saat ini, kami sedang mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Bekasi atas besaran kompensasi itu,” kata Rahmat menjawab Independensi.com, saat itu.

Jika sudah ada persetujuan dari dewan Pemkot Bekasi  akan menganggarkan dalam APBD Kota Bekasi perihal kompensasi, dan teknisnya akan bayar sesuai kemampuan keuangan daerah secara cicilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.

Hitung Aset

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan nilai aset sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi. Nanum pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar. (jonder sihotang)