Bawaslu Minta Kejagung Dampingi karena Gunakan Dana APBN-Hibah Awasi Pemilu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan dalam kegiatannya sebagai wasit atau pengawas pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Terutama masalah operasional keuangan. Karena Bawasku menggunakan dana APBN, APBD dan Hibah,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menemui Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6).

Rahmat juga mengakui dukungan dari Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan pihak Bawaslu. “Terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.”

Oleh karena itu kedatangannya bersama Komisioner Bawaslu lainnya dalam rangka koordinasi dan pembahasan nota kesepahamanan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara Jaksa Agung mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga pihaknya mendukung penuh tugas-tugas Bawaslu guna penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, tuturnya, terkait nota kesepahaman yang akan dibahas atau digodok dengan Bawaslu tidak saja soal penegakan hukum. “Tapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.”

                                                                                               Punya Karateristik Berbeda

Dia menyebutkan perlunya dilakukan pendidikan bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain.

“Selain itu waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama,” ucap Jaksa Agung seraya mempersilahkan Bawaslu berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI guna pendidikan bersama.

Dia menyebutkan juga untuk implementasi dari nota kesepahmana tersebut di tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hadir mendampingi Jaksa Agung yaitu Wakil Jaksa Agung Sunarta, JAM Pidum Fadil Zumhana, Sesjamintel Ade Adhyaksa dan Direktur TP Kamnegtibum dan TPUL pada JAM Pidum Yudi Handono.(muj)