Siapa Bertanggung Jawab atas Pelanggaran HAM Etnis Rohingya?

Loading

Oleh Ardli Johan Kusuma, S,IP., M.H.I

IndependensI.com – Dan terjadi lagi, pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingnya yang menjadi etnis minoritas di Myanmar. Dari berbagai sumber media di tanah air telah disebutkan bahwa, hanya dalam kurun waktu satu minggu kurang lebih 400 orang etnis Rohingnya tewas karena menjadi korban keganasan pemerintahan Myanmar.

Korban yang tewas termasuk perempuan, bayi dan anak-anak. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari segi apapun pembantaian etnis Rohinya yang terjadi itu merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

Lantas pertanyaannya siapakah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi itu…? Banyak yang berpendapat bahwa pemerintah Myanmar adalah satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi krisis kemanusiaan tersebut.

Namun penulis kurang setuju jika beban tanggung jawab atas peristiwa krisis kemanusiaan itu hanya dibebankan kepada pemerintah Myanmar. Bahwa Myanmar sebagai sebuah negara harus bisa menjamin keamanan seluruh warga negaranya dan bukan melakukan hal yang sebaliknya, sudah barang tentu penulis setuju dengan hal tersebut.

Namun jika dikaji lebih luas lagi, maka masalah perlindungan atas hak asasi manusia adalah tenggung jawab semua manusia yang hidup di dunia ini (masyarakat internasional). Terutama dalam hal ini adalah masyarakat ASEAN. Hal itu mengingat peristiwa pembantaian masal tersebut terjadi dikawasan regional negara-negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN. Peristiwa pembantaian terhadap etnis Rohingnya di Myanmar tersebut terjadi berulang-ulang.

Itu menandakan bahwa upaya yang dilakukan oleh masyarakat internasional (khususnya dikawasan Asia Tenggara / ASEAN) belum mampu memberikan solusi nyata bagi terjaminnya hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia, khususnya hak asasi manusia bagi masyarakat etnis Rohingnya yang ada di Myanmar.

Negara Myanmar beserta negara-negara lain yang menjadi salah satu anggota ASEAN, memang sudah seharusnya untuk mentaati prinsip-prinsip dasar (yang tertera dalam Piagam ASEAN), yang telah disepakati ketika mengikatkan diri kedalam organisasi ASEAN.

Sementara prinsip dasar dalam Piagam ASEAN, yang menjadi kendala dalam penyelesaian krisis kemanusiaan etnis Rohingnya ini antara lain adanya prinsip untuk menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara-negara anggota ASEAN (Pasal 2, ayat 2, poin a (Piagam ASEAN)).

Selain itu ada juga prinsip untuk tidak saling campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara anggota ASEAN (Pasal 2, ayat 2 poin e (Piagam ASEAN)). Prinsip-prinsip dasar itulah yang menjadi alasan bagi Myanmar untuk memproteksi diri mereka dengan mengatasnamakan kedaulatan yang tidak boleh disentuh oleh semua anggota negara ASEAN.

Tetapi disisi lain ASEAN juga mengamanatkan kepada setiap negara anggota untuk menghormati kebebasan fundamental, mempromosikan dan melindungi HAM, serta mempromosikan keadian sosial (Pasal 2, ayat 2, poin i (Piagam ASEAN)).

Itu artinya jika dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi ini semua negara anggota ASEAN tidak melakukan apapun, maka berarti semua negara anggota ASEAN telah menghianati prinsip dasar dalam piagam ASEAN tentang kewajiban untuk mempromosikan dan melindungi HAM tersebut.

Upaya Masyarakat Internasional

Tidak terselenggaranya sebuah tatanan sosial yang menghargai HAM di berbagai wilayah di dunia, disebabkan oleh absennya upaya dari masyarakat internasional untuk kemudian secara bersama-sama menumbuhkan kesadaran untuk menghargai hak asasi manusia.

Hal ini dibuktikan dengan acuhnya masyarakat internasional terhadap isu-isu kemanusiaan, khususnya isu pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingnya yang terjadi di Myanmar.

Seharusnya masyarakat internasional, baik negara maupun individu secara bersama-sama harus menumbuhkan kesadaran dan keperdulian terhadap nilai-nilai HAM demi terciptanya sebuah tatanan sosial yang ideal yang dapat memberikan jaminan terselenggaranya hak asasi manusia bagi seluruh manusia yang hidup di muka bumi ini.

Jika kesadaran atas nilai-nilai HAM sudah tumbuh dalam pemikiran masyarakat internasional, maka kasus-kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Myanmar ini akan bisa diselesaikan. Karena jika masyarakat internasional sudah bergerak secara bersama-sama untuk menolak terjadinya pelanggaran HAM maka tidak ada satu kekuatan dari negara manapun yang mampu menghadapi perlawanan masyarakat internasional.

Untuk kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingnya di Myanmar misalnya, banyak upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat internasional. Misalnya saja pada level negara, maka negara-negara di dunia (termasuk negara-negara ASEAN) secara kompak memberikan sanksi berupa embargo ekonomi, atau bahkan pemutusan hubungan diplomatik jika Myanmar terus melakukan pelanggaran HAM tersebut.

Kemudian pada level individu misalnya semua masyarakat internasional melakukan boikot terhadap semua produk-produk yang berasal dari Myanmar. Penulis memiliki keyakinan bahwa Myanmar tidak akan mampu menghadapi kekuatan masyarakat ineternasional tersebut.

Di era milenial ini bukan sebuah hal yang tidak mungkin untuk menciptakan sebuah gerakan masyarakat internasional untuk menyuarakan perlindungan atas HAM. Terbukanya informasi melalui jaringan internet menjadi senjata yang paling ampuh untuk menciptakan sebuah kesadaran nilai HAM yang merupakan nilai yang diyakini bersifat universal.

Semoga masalah pelanggaran HAM yang terjadi terhadap etnis Rohingnya di Myanmar dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat internasional, untuk kemudian secara bersama-sama masyarakat internasional melakukan tekanan kepada Myanmar untuk menghentikan aksi pelanggaran HAM tersebut. Dan satu hal yang harus dicatat dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Jika berbicara HAM maka kita tidak boleh melibatkan sentimen identitas, terutama yang berbau sara. Satu prinsip yang perlu dipegang teguh dalam memperjuangkan nilai HAM adalah kita menghilangkan sentimen-sentimen golongan.

Selama ada manusia yang dilangar hak-nya, maka disitulah masyarakat internasional harus hadir, tanpa melihat identitas dari manusia itu sendiri. karena pada prinsipnya hak asasi manusia adalah melekat pada setiap manusia yang terlahir didunia, tanpa terkecuali.

Penulis adalah pengamat dan peneliti isu-isu HAM Internasional, dosen tetap Ilmu Hubungan Internasional Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta.