Pekanbaru (Independensi.com) –Upaya Kejaksaan Negeri Kuansing (Riau) menjerat mantan Kadis ESDM Prov Riau Indra Agus Lukman ‘sepertinya’ belum berhasil. Tiga kali IAL ditetapkan sebagai tersangka, tetap kandas.
Sebaliknya, 2 kali IAL melakukan perlawanan lewat pra peradilan, dua kali menang.
Kasus ini berawal saat Hamdani Kejari Kuansing Provinsi Riau, menetapkan IAL tersangka dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing, ke – Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, IAL melakukan perlawanan lewat Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Yosep Butar-Butar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, mengabulkan permohonan IAL pada tanggal 25 Oktober 2021.
Tidak mau kalah, Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing dimasa itu, melakukan penyidikan ulang kasus yang disebut-sebut menjerat Indra Agus Lukman.
Mantan Kadis ESDM Kuansing itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dugaan korupsi Selasa, 12 Oktober 2021 tahun lalu.
Indra Putra saudara Indra Agus Lukman kepada wartawan kala itu menduga, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing sengaja mencari-cari kesalahan untuk menjerat Indra Agus Lukman.
Menurut Indra Putra, kasus yang dituduhkan pada kakaknya itu, merupakan kasus lama tahun 2013-2014, sudah di SP3.
Dalam kasus itu tidak ditemukan unsur kerugian negara, apalagi kasus tersebut sudah lama selesai. Kenapa di ungkit-ungkit lagi kasus yang sudah di SP3, apa sebab, dan kepentingan siapa, ujar Indra Putra dengan nada tanya.
Persoalan ini kembali mencuat ke permukaan, disaat Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing sudah berganti tampuk kepemimpinan dari Hamdani kepada Nurhadi Puspandoyo.
IAL kembali diperiksa bahkan Kejari Kuansing menetapkan IAL sebagai tersangka lewat penetapan nomor: B-490/L.4.18Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022
Merasa tidak berbuat salah walaupun sudah beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka, Indra Agus Lukman kembali mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
Perkara yang mulai digelar 30 Mei 2022 hingga putusan 6 Juni 2022, hakim tunggal Samuel Februanto Marpaung SH,MH mengabulkan permohonan IAL.
Dalam amar putusan pra peradilan (kutipan) yang diterima Independensi.com dikatakan, bahwa surat penetapan IAL sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing nomor B-490/L.4.18Fd.1/04/2022 tertanggal 18 April 2022 dinyatakan tidak sah (cacat hukum) dengan segala akibat hukum yang di timbulkannya.
Hakim juga menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap IAL adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Indra Agus Lukman kembali lepas dari status tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di ESDM Kuansing.
Selanjutnya, hakim Samuel Marpaung juga menyatakan surat perintah penyidikan Kejari Kuansing nomor print-01/1.4.18/Fd.1/2022 yo surat perintah penyidikan print nomor 01.a/1.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan kekuatan hukum mengikat.
Amar putusan selanjutnya mengembalikan harkat dan martabat IAL dalam kedudukan semula, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Kejaksaan Negeri Kuansing.
Menanggapi putusan pra peradilan yang diajukan Indra Agus Lukman ke Pengadilan Negeri Kuansing melawan Kejari, Nurhadi Puspandoyo Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Taluk Kuantan kepada Independensi.com melalui whatsaap mengatakan, pihaknya masih mempelajari isi putusannya tersebut.
Kita mengakui kalah dalam putusan pra peradilan tersebut. Terkait langkah berikutnya, kita akan pelajari dulu isi putusannya.
Saat ditanya apakah akan ada pemulihan nama baik IAL, menurut Nurhadi, dalam amar putusan tidak ada perintah memulihkan nama baik. Sedangkan IAL saat ini tidak ditahan, ujar Nurhadi Puspandoyo.
(Maurit Simanungkalit)