Amandemen UUD 1945 Empat Kali Bikin Indonesia Dikendalikan Oligarki

Loading

 Kehidupan kenegaraan Indonesia terjebak dalam oligarki. Oligarki, yang bermakna pemerintahan dibawah  kekuasaan kelompok kecil elit berbasiskan pada kekayaan dan dinasti, telah memegang kendali kehidupan berbangsa dan bernegara hingga kini.

Model pemerintahan oligarki ini diberi ‘lampu hijau’ oleh amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999 hingga 2002.

Amandemen naskah asli UUD1945 telah memberikan kekuasaan yang besar kepada partai politik dalam kehidupan bernegara. Amandemen empat kali terhadap UUD 1945 telah
melenyapkan partisipasi golongan non-partai politik dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini.

Walhasil, hampir seluruh regulasi yang dihasilkan oleh institusi-institusi negara seperti DPR dan Pemerintah, hanya merepresentasikan keinginan oligarki. Bukan keinginan masyarakat kebanyakan.

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, misalnya, sangat kental dengan kepentingan oligarki pemegang kendali partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Amandemen UUD 1945 empat kali, juga membuat ketatanegaraan kita kacau. ‘Roh’ dari Sila keempat Pancasila yang mengamanatkan musyawarah untuk mufakat melalui perwakilan rakyat, hilang.

Setelah amandemen, MPR sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh ‘rakyat’ sebagaimana dalam sistem demokrasi liberal.

Presiden pun tidak lagi menjadi mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR.

Dan MPR, sebagai representasi rakyat, tak memiliki lagi kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berfungsi sebagai pedoman jangka panjang bagi seluruh perangkat kenegaraan.

Setelah Amandemen, MPR ‘diamputasi’ kewenangannya menjadi hanya melantik Presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Lalu kepada siapa Presiden bertanggungjawab, dan siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi pada Presiden apabila melanggar hukum atau dasar negara? Tidak jelas.

Dan mana haluan negara yang harus dijalankan seluruh institusi negara? Juga tak jelas. Karena lembaga negara yang berwenang membuat dan mengeluarkan haluan negara itu pun tak ada.

Amandemen UUD 1945, juga menjerumuskan
perekonomian nasional pada liberalisasi. Sistem ekonomi Pancasila yang diamanatkan oleh UUD 1945  asli, berubah menjadi ekonomi liberal kapitalistik ketika cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa dimasuki oleh swasta.

Walhasil, ‘kue’ ekonomi nasional pun kian dikuasai oleh oligarki ekonomi yang sejatinya telah eksis sejak Orde Baru berkuasa.

Mirisnya, kekacauan kebangsaan dan kenegaraan ini bukan cuma ‘buah’ dari kerja MPR periode 1999-2004 yang kala itu dipimpin Amien Rais. Beberapa hasil penelitian menunjukkan adanya keterlibatan pihak asing dalam Amandemen UUD 1945 yang selesai pada 2002 itu.

Berbagai lembaga asing seperti  United Nations Develepment Program (UNDP), United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI)  terlibat dalam Amandemen UUD 1945 hingga akhir.

Lembaga-lembaga asing itu bukan hanya terlibat dalam hal pendanaan, tetapi juga konsep, pemikiran, dan pemantauan langsung terhadap rapat-rapat MPR kala itu.

Jadi, tampak bahwa konstitusi hasil buah pikir para pendiri bangsa ini, telah dikacaukan oleh proses amandemen yang dibekingi pihak asing. Amandemen yang kemudian menjerumuskan bangsa ini pada liberalisasi tanpa arah, hingga kemudian terjerat oleh kuasa oligarki.

Penulis : Hiski Darmayana       (Pengamat Sosial & Alumni GMNI)