Terpidana Direktur PT Karunia Indah Sejahtera (KIS) Sianto Yohanes (kaos ungu) saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.(ist)

Tim Tabur Kejari Jakut Tangkap Terpidana Pengguna Surat Palsu Sianto Yohanes di Bali

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Direktur PT Karunia Indah Sejahtera (KIS) Sianto Yohanes pada Jumat (17/6) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sianto yang berstatus terpidana kasus penggunaan surat palsu ditangkap saat berada di Ruko Ito Dayo Service AC Jalan Beringin Nomor 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupate Badung, Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan setelah ditangkap Tim Tabur, terpidana Sianto langsung diterbangkan ke Jakarta dari Denpasar dengan menggunakan pesawat Lion pada pukul 12.30 WIB.

“Setibanya di Jakarta terpidana dibawa lebih dahulu ke Kantor Kejari Jakarta Utara dan pada hari ini juga dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang guna menjalani hukuman,” kata Atang melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam kepada Independensi.com, Jumat (17/6).

Sofyan mengatakan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020 yang menghukum Sianto Yohanes satu tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Kasusnya berawal ketika Sianto Yohanes selaku Direktur PT KIS ikut dalam proses lelang di PTMarina Ancol Green Hotel terkait pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berada di Ancol Pademangan Jakarta Utara.

“Guna mengikuti lelang terpidana memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang, dan setelah itu dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp18,580 miliar,” ujarnya.

Sedangkan jangka waktu pekerjaan, ungkap dia, dimulai tanggal 7 Desember 2012 sampai 6 Juli 2013 yang kemudian atas kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012.

“Namun setelah menerima pembayaran untuk pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp15,580 miliar, terpidana meninggalkan proyek dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya,” ucap Sofyan.

Selanjutnya proyek mangkrak tersebut akhirnya dilanjutkan sendiri oleh PT Marina Ancol Green Hotel dengan biaya proyek sebesar Rp10 miliar lebih. Belakangan terungkap juga terpidana menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Nomor 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai syarat ikut lelang proyek yang ternyata diduga palsu atau dipalsukan.
“Sehingga menimbulkan kerugian kepada PT. Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp10 miliar lebih.

Sofyan menambahkan bahwa sesuai komitmen Kajari Atang Pujiyanto bahwa selama dirinya menjabat Kajari Jakarta Utara maka penyelesaian eksekusi perkara pidum maupun pidsus menjadi prioritas.

“Seperti disampaikan Kajari jangan sampai ada lagi istilah  tunggakan eksekusi. Karena tupoksi penuntutan dinyatakan selesai jika telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya,” ucap Sofyan.(muj)