Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang

Kejari Tetapkan Indra Mukhlis Adnan, Mantan Bupati Inhil Sebagai Tersangka

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Indra Mukhlis Adnan (IMA) mantan Bupati Indragiri Hilir Prov Riau dan Zainul Ikhwan  sebagai tersangka.

Keduanya terseret dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT GCM tahun 2004,2005 dan 2006 sebesar Rp 4,2 miliar.

Surat penetapan tersangka untuk  ZI selaku Direktur PT GCM  nomor: TAP – 01/L.4.14/Fd.1/06/2022 tenggal 16 Juni 2022.

Sedangkan  surat penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan Bupati Inhil dua periode itu, tertuang dalam nomor: TAP – 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD atas nama PT GCM.

Kejaksaan sebelumnya telah melakukan penyidikan umum, kata Haza Putra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tembilahan – Kabupaten Indragiri Hailir, Prov Riau.

Lebih lanjut Haza Putra menjelaskan, terkait dugaan korupsi penyertaan modal ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi ditambah 2 orang saksi ahli.

Kasus ini sudah lama bergulir, tapi baru sekarang dapat alat bukti untuk menetapkan 2 orang tersangka.

Khusus untuk tersangka Zainil Ikhwan, sudah ditahan untuk 20 hari ke depan Kamis, 16 Juni 2022, saat ini dititip di Lapas Kelas II Tembilahan.

Sedangkan tersangka IMA mantan Bupati Inhil 2 periode itu, belum ditahan, karena saat dipanggil tidak datang, alasannya diluar kota.

Terhadap tersangka IMA, pihaknya akan memanggil, karena saat dipanggil tidak hadir sehingga yang bersangkutan akan dipanggil kembali. “Jika tidak hadir, Kejari Inhil akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haza Putra.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heru Purwanto menjelaskan, korupsi penyertaan modal di BUMD Tembilahan itu, telah menyeret Zainul Ikhwan sebagai Direktur BUMD Indragiri Hilir yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penyertaan modal itu dilakukan pada tahun 2004 hingga 2006, suntikan dana dari pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, disetujui tersangka Indra Muklis Adnan yang saat  itu menjabat Bupati Inhil dengan total Rp 4,2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Indragiri Hilir,” kata Bambang.

Sementara mantan Bupati Inhil dua periode Indra Muklis Adnan, hingga hari ini masih bebas dari penjara, karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir.

Panggilan pertama, Indra mengaku sakit, dan panggilan kedua kabarnya Indra sedang berada diluar kota, ujarnya.

 (Maurit Simanungkalit)