Kasus Ekspor CPO, Status Mantan Mendag Lutfi Masih Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm (CPO) dan turunannya, Rabu (22/6) malam.

Status Lutfi pun tidak berubah dan masih hanya sebagai saksi untuk ke lima tersangka. Termasuk mantan anak buahnya yaitu tersangka Indrasari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Lutfi sendiri saat keluar dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus sekitar pukul 21.15 WIB tidak banyak berkomentar. Dia meminta awak media untuk menanyakan soal materi pemeriksaan dirinya ke penyidik. “Soal materi silakan tanyakan kepada penyidik,” ujar Lutfi.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi mengatakan dalam pemeriksaan tim jaksa penyidik menyampaikan 15 pertanyaan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang disidik dari  Lutfi yang diperiksa sebagai saksi.

Dia pun mengatakan pertanyaan dari tim jaksa penyidik kepada saksi antara lain terkait apa yang saksi ketahui, dengar dan alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka.

Selain itu, tuturnya, Lutfi, ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta beberapa ketentuan  terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Lutfi sebagai saksi sudah dianggap cukup dan tinggal menunggu pemberkasan dari para tersangka.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudiam Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.(muj)