Kuasa Hukum Tuntut Tanggung Jawab Indodax dan PPATK

Kuasa Hukum Munawar Tuntut Tanggung Jawab Indodax dan PPATK

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Salah satu pengguna platform LUNA dari PT Indodax Nasional Indonesia, Munawar Chalid, mengungkapkan kisah pilunya. Saldonya sebesar Rp9,6 miliar tidak dapat diambil lantaran dibekukan Indodax dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Diterangkan salah satu kuasa hukumnya dari Syamsu Djalal & Partners, Abdul Basir Ratuconsina, pembekuan berlangsung sejak 28 Mei hingga kini atau Senin (27/6). Kemudian pihaknya sudah melayangkan dua kali permintaan keterangan kepada Indodax, yakni pada 14 Juni dan 20 Juni, namun tidak mendapatkan tanggapan sedikit pun.

 

“Keuntungan itu mutlak menjadi hak klien kami. Kenapa tidak diberikan, ditahan, mau apa ini, ada apa? Parahnya lagi, PPATK ikut memblokir tabungan klien kami sejak 6 Juni yang sama sekali tidak ada dasar hukum dan sangkut pautnya,” kata Basir.

 

Ditambahkannya lagi, pemblokiran tidak hanya terhadap Munawar, melainkan milik sang istri. “Rekening klien kami di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri. Ada apa ini? Wajar kalau kami menilai PPATK tidak suci, ada oknum yang memainkan hak orang. Klien kami dizolimi,” tambahnya.

 

Dilanjutkan kuasa hukum Munawar lainnya, Jose Andreawan, mempertanyakan kinerja PPATK. Pasalnya, rekening yang diblokir PPTK digunakan untuk kehidupan kliennya sehari-hari. Parahnya lagi, tidak melalui investigasi atau aturan hukum yang jelas. “Harusnya diperiksa dahulu, dibuktikan dan diputuskan, tetapi tahapan ini tidak dilakukan PPATK. Ini sama saja semacam  penyalahgunaan kewenangan,” paparnya.

 

“Kalau terus seperti ini, merupakan pelanggaran HAM. Klien kami tidak bisa menghidupi keluarganya dan usahanya juga tidak bisa berjalan lancar. Kami harap segera ada penyelidikan dari aparat hukum terhadap kasus ini dan hak klien segera diberikan (tarik dana) atau diselesaikan,” tutupnya.