Antrian para peserta yang akan menjalani rapid test Covid 19 gratis dari Kejaksaan Agung, Kamis (23/04/2020).(foto/ist)

Dua Peserta Rapid Test Gratis Kejaksaan Agung Positif Terpapar Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua orang peserta dari 517 peserta rapid test yang diselenggarakan Kejaksaan Agung dinyatakan positif terpapar Covid 19 dari hasil pemeriksaan tim medis.

Sementara itu 515 peserta lainnya yang menjalani rapid test secara gratis pada Kamis (23/04/2020) dinyatakan negatif Covid 19.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Jumat (24/04/2020) hasil dari pemeriksaan rapid test tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing peserta melalui sarana WA.

Terhadap dua peserta yang positif Covid 19, tutur Hari, hasilnya akan dikoordinasikan dengan pihak gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 di tempat domisili keduanya.

“Guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Hari mengakui kegiatan yang diprakarsai Jaksa Agung Muda Pembinaan mendapatkan sambutan sangat antusias dari peserta yang menjadi sasaran target yaitu pekerja informal.

Seorang pengemudi bajaj juga mengikuti rapid test Covid 19 secara gratis yang diselenggarakan Kejaksaan Agung, Kamis (23/04/2020).(foto/ist)

“Seperti pengemudi ojek online, supir taksi, tukang parkir, pengemudi bajaj dan lainnya yang berada di sekitar kantor,” ucap dia.

Ditambahkannya kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan RSU Adhyaksa dan Sudin Kesehatan Jakarta Selatan bertujuan membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid 19.

Selain itu, tutur Hari, menjadi sinergi dengan kegiatan sosial lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia dan penggalangan dana warga Adhyaksa melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama Kejaksaan RI Peduli.(muj)