SLEMAN (Independensi)- Setara Institute menanggapi aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di SMP Negeri 2 Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Setara Institute menilai, aturan itu merupakan bentuk diskriminasi. Seharusnya, sekolah negeri tidak perlu mengeluarkan aturan seperti itu.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan aturan wajib berjilbab di SMPN Turi itu merupakan diskriminasi yang terjadi dalam wujud pengistimewaan oleh pihak sekolah atas sekelompok anak didik di atas yang lain.
“Terjadi diskriminasi dalam bentuk favoritisme,” kata dia, baru-baru ini.
Halili menyampaikan seharusnya sekolah negeri tidak mengeluarkan aturan tersebut. Menurutnya, SMP Negeri mrupakan lembaga pendidikan milik negara yang berazas Pancasila dan dioperasikan menggunakan APBN/APBD.
Sedangkan APBN/APBD berasal dari pajak rakyat dari seluruh identitas agama.
“Sekolah negeri enggak perlu lah ngatur-ngatur berjilbab atau tidak berjilbab, itu bukan domain mereka, meski sekedar menghimbau,” ucap dia.
Meski saat ini aturan wajib tersebut telah direvisi menjadi diimbau/disarankan, lanjut Halili, perubahan redaksional tersebut tidak mengurangi derajat persoalan.
Menurutnya pihak sekolah belum tuntas dan jelas, perspektif nya mengenai kebhinekaan, toleransi, inklusivitas, dan penerimaan atas perbedaan.
“Dari mewajibkan ke mengimbau tidak mengurangi derajat persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dia menyampaikan kasus semacam ini bukan kali ini saja terjadi, tetapi hingga kini masih terus berulang. Menurutnya hal ini terjadi karena banyak sekolah negeri dan juga ASN di dalamnya belum clear mengenai perspektif kebhinekaan.
“Dan inklusivitas atas perbedaan identitas warga,” lanjutnya. (Hiski Darmayana)