Jemaat Advent Boltim Dilarang Beribadah, Pemda & PBM 2 Menteri Dikritisi

Loading

Jakarta- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menanggapi pelarangan ibadah terhadap Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mangondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), baru-baru ini.

Pelarangan itu terjadi karena jemaat gereja dianggap belum memenuhi aturan pendirian tempat ibadah di rumah. Namun faktanya, pemilik rumah telah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah.

Bonar Tigor menyatakan, ada dua alasan mengapa sejumlah warga memilih mengadakan kegiatan ibadah di rumah pribadi. Pertama, jumlah jemaat yang dibutuhkan belum mencapai 90 orang seperti yang dipersyaratkan oleh regulasi. Dan kedua, sudah mengajukan sesuai dengan prosedur yang diatur tapi menemui kendala.

“Beribadah adalah bagian dari kebebasan berkumpul, kebebasan mengekspresikan ajaran agama secara bersama-sama, dan kebebasan mempraktikkan ajaran agama,” ujar Bonar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

“Dalam mengekspresikan ajaran agama secara bersama sebagai bagian dari kebebasan beragama tidak bisa dibatasi dengan jumlah, tempat, apalagi dalih bahwa itu bukan rumah ibadah dan tidak ada izin,” tambahnya.

Bonar menegaskan, disinilah fungsi dan tugas dari pemerintah daerah. Dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, dinyatakan apabila belum memenuhi persyaratan, ibadah bisa dilakukan di rumah. Tapi apabila tidak bisa juga, maka menjadi kewajiban pemda untuk menyediakan tempat sementara.

“Kewajiban ini yang tidak dijalankan oleh pemda. Bahkan ada kecenderungan untuk memilih memenuhi tuntutan kelompok intoleran,” ujar Bonar.

Bonar menegaskan, sudah saatnya PBM 2 Menteri yang menjadi regulasi pendirian rumah ibadah direvisi. Ketentuan pendirian rumah ibadah harus dipermudah dan tidak memberi peluang bagi siapapun untuk mempermasalahkannya.

Bonar menyatakan, pendirian rumah ibadah seharusnya cukup hanya 3 kriteria, pertama jumlah pengguna yang cukup, kedua status pemilikan tanah tempat rumah ibadah sah sesuai hukum, dan ketiga, sesuai dengan tata kota atau perencanaan kota.

” Selain itu Mendagri juga aktif seharusnya menegur kepala daerah yang tunduk dan memenuhi kehendak kelompok intoleran. Ironisnya dibeberapa tempat ada Kepala daerah yang bukan hanya melakukan pembiaran tetapi menjadi pelaku intoleran,” ujar Bonar.

Seperti diketahui, Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Boltim dilarang melaksanakan ibadah Natal di rumah pribadi karena dianggap belum memenuhi aturan pendirian tempat ibadah di rumah.

Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung menjelaskan, berdasarkan SKB 2 Menteri, aturan pendirian tempat ibadat minimal memiliki 90 jemaat yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, juga harus mendapat dukungan minimal 60 masyarakat setempat yang telah disahkan oleh lurah atau kepala desa.

“Kalau hanya warga di situ saja yang beribadah kan ada aturannya, minimal 90 orang. Ini bisa dibantu oleh kecamatan sama desa untuk mengurus perizinannya. Dan persoalan itu tidak kunjung selesai karena memang bukan warga situ jemaatnya, tapi warga luar,” jelasnya.