Itet Tegaskan Standarisasi Pelayanan Kedokteran Harus Dibenahi

Loading

JAKARTA (Independensi)- Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Lampung II Itet Tridjajati Sumarijanto mempersoalkan standarisasi pelayanan kedokteran di Indonesia.

Itet menjelaskan, standarisasi pelayanan kedokteran terbagi dalam tiga kategori pasien, yakni pasien kelas 1, intermediate dan publik atau kelas 3.

Untuk pasien kelas 3, harus ditangani oleh calon dokter spesialis yang masih berada dibawah supervisi profesor dari Fakultas Kedokteran.

“Sementara, untuk pasien intermediate dan kelas 1, tak boleh ditangani oleh calon dokter spesialis. Yang boleh menangani pasien di kedua kelas itu adalah profesor, sedangkan calon dokter spesialis hanya boleh melihat, tidak boleh pegang pasien,” kata Itet Tridjajati dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Yang terjadi, sambung Itet, Professor nya ‘kemana-mana’, sementara penanganan pasien dari semua kelas itu diserahkan ke calon dokter spesialis.

Maka, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, yang terjadi adalah kualitas yang diberikan tak sesuai dengan ekspektasi pasien dan biaya yang mereka keluarkan. Sebab, biaya perawatan pasien itu diterima oleh profesor yang bersangkutan, bukan calon dokter spesialis.

“Standarisasi pelayanan kedokteran yang seperti ini harus dibenahi,” tegas Itet.

Itet mengingatkan, apabila standarisasi ini sudah diperbaiki, maka akan terlihat peningkatan mutu pelayanan nya dari berbagai aspek.

“Profesor yang bersangkutan wajib menangani pasien yang sudah membayar mereka. Hal ini harus kita pastikan, daripada kita biarkan para pasien ini pergi berobat ke Singapura,” pungkas Itet. (Hiski Darmayana)